Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Kabid TIK DiskominfoKukar : "Penting Menjaga Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi"
    Kembali
    11 Agt 2023

    Kabid TIK DiskominfoKukar : "Penting Menjaga Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi"

    Diskominfo
    Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Kutai Kartanegara Ery Hariyono menyampaikan pentingnya menjaga keamanan informasi dan perlindungan data pribadi. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Smart City, dan Satu Data Indonesia di Ballroom Hotel Grand Jatra Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada hari Kamis, 10 Agustus 2023.

    Kegiatan tersebut dihadiri Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto dan para pejabat dan staf Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan Komunitas Informasi Masyarakat, perwakilan desa dan kelurahan, serta kalangan akademisi.

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1298/Kabid-TIK-Ery-Hariyono-Launching-dan-Sosialisasikan-Aksi-Perubahan

    Ery Hariyono menyampaikan data dari  Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menunjukkan bahwa Indonesia mendapat 1,225 miliar serangan siber setiap harinya, termasuk serangan siber ke website Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1297/Staf-Ahli-Bappenas-RI-Oktorialdi-:-%E2%80%9CPerkuat-Koordinasi-Untuk-Implementasi-SPBE,-SDI,-dan-Smart-City-di-Kabupaten-Kukar%E2%80%9D

    Dipaparkannya bahwa sistem keamanan informasi merupakan prosedur untuk mencegah pencurian data, akses tidak sah, dan kerusakan terhadap sistem informasi. Ery Hariyono menjelaskan sistem  keamanan informasi adalah penjagaan terhadap kerahasiaan (confidentiality) yang  melindungi dari pengguna yang tidak memiliki otoritas. Kedua, menjaga keutuhan (integrity) untuk menyajikan informasi yang akurat, benar dan lengkap. Ketiga, ketersediaan (availability) untuk menjamin data dan informasi tersedia bagi yang memiliki otoritas. 

    Dalam event tersebut Ery Hariyono menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. "Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya," ujarnya. 

    Dijelaskannya implementasi keamanan sistim  informasi pada organisasi ditempuh melalui physical security, personal security, operation security, communications security, network security, dan asset security seperti Personal Computer, Mobile, Data-data Organisasi dan Pegawai. Sedangkan untuk individu adalah dengan mematikan personal computer bila tidak digunakan atau ditinggalkan, membuat password dan tidak memberikan ke orang lain, melakukan two-step verification, dan back up data. 

    Peserta sangat antusias dalam sesi tanya jawab. Pertanyaan ysng disampaikan seperti peretasan melalui link undangan, gambar, dan video yang disebarkan melalui chat aplikasi  Whatsapp dan email, dan cara pemulihan akun email dan media sosial yang sudah di retas dan diambil alih hacker.

    Ery Hariyono menyampaikan bahwa malware dirancang untuk merusak  handphone dan computer. Tujuannya untuk mencuri data dan informasi dari pengguna. Untuk itu disarankannya agar  perangkat secepatnya dilakukan  install ulang untuk pemulihan akun. Selanjutnya korban dapat melaporkan ke pihak berwajib untuk menghindari penyalahgunaan akun. 

    Ery Hariyono menjelaskan sistem keamanan informasi memiliki landasan hukum yakni pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

    Penulis : Adi Listiono (Analis Infastruktur)
    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    29 Sep 2025
    Optimalkan Implementasi Aplikasi Srikandi, Diskominfo Kukar Laksanakan Pendampingan Admin SRIKANDI Perangkat Desa Segihan
    29 Sep 2025
    Bupati Aulia Rahman Basri dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar: “Tenggarong Barometer Pembangunan di Kutai Kartanegara”
    29 Sep 2025
    Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid: “Menjaga Kearifan Lokal adalah Menjaga Marwah Peradaban Nusantara”
    29 Sep 2025
    Pangeran Noto Negoro Muhammad Heriansyah: "Erau adalah Warisan Adat Lawas yang Harus Dilestarikan"
    29 Sep 2025
    Erau Adat Kutai 2025 berlangsung Khidmat dan Meriah, Belimbur Tandai Erau Berakhir
    26 Sep 2025
    Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Tentang Tata Krama Ritual Belimbur
    25 Sep 2025
    Puskesmas Loa Ipuh Gencarkan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi di Posyandu
    25 Sep 2025
    Call Center 112 dan Keamanan Data Pribadi Dibahas dalam Rapat Rancangan Perbup RAD SPM Kukar 2025-2030

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar