Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Kutai Kartanegara Ery Hariyono menyampaikan pentingnya menjaga keamanan informasi dan perlindungan data pribadi. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Smart City, dan Satu Data Indonesia di Ballroom Hotel Grand Jatra Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada hari Kamis, 10 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto dan para pejabat dan staf Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan Komunitas Informasi Masyarakat, perwakilan desa dan kelurahan, serta kalangan akademisi.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1298/Kabid-TIK-Ery-Hariyono-Launching-dan-Sosialisasikan-Aksi-Perubahan
Ery Hariyono menyampaikan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menunjukkan bahwa Indonesia mendapat 1,225 miliar serangan siber setiap harinya, termasuk serangan siber ke website Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1297/Staf-Ahli-Bappenas-RI-Oktorialdi-:-%E2%80%9CPerkuat-Koordinasi-Untuk-Implementasi-SPBE,-SDI,-dan-Smart-City-di-Kabupaten-Kukar%E2%80%9D
Dipaparkannya bahwa sistem keamanan informasi merupakan prosedur untuk mencegah pencurian data, akses tidak sah, dan kerusakan terhadap sistem informasi. Ery Hariyono menjelaskan sistem keamanan informasi adalah penjagaan terhadap kerahasiaan (confidentiality) yang melindungi dari pengguna yang tidak memiliki otoritas. Kedua, menjaga keutuhan (integrity) untuk menyajikan informasi yang akurat, benar dan lengkap. Ketiga, ketersediaan (availability) untuk menjamin data dan informasi tersedia bagi yang memiliki otoritas.
Dalam event tersebut Ery Hariyono menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. "Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya," ujarnya.
Dijelaskannya implementasi keamanan sistim informasi pada organisasi ditempuh melalui physical security, personal security, operation security, communications security, network security, dan asset security seperti Personal Computer, Mobile, Data-data Organisasi dan Pegawai. Sedangkan untuk individu adalah dengan mematikan personal computer bila tidak digunakan atau ditinggalkan, membuat password dan tidak memberikan ke orang lain, melakukan two-step verification, dan back up data.
Peserta sangat antusias dalam sesi tanya jawab. Pertanyaan ysng disampaikan seperti peretasan melalui link undangan, gambar, dan video yang disebarkan melalui chat aplikasi Whatsapp dan email, dan cara pemulihan akun email dan media sosial yang sudah di retas dan diambil alih hacker.
Ery Hariyono menyampaikan bahwa malware dirancang untuk merusak handphone dan computer. Tujuannya untuk mencuri data dan informasi dari pengguna. Untuk itu disarankannya agar perangkat secepatnya dilakukan install ulang untuk pemulihan akun. Selanjutnya korban dapat melaporkan ke pihak berwajib untuk menghindari penyalahgunaan akun.
Ery Hariyono menjelaskan sistem keamanan informasi memiliki landasan hukum yakni pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Penulis : Adi Listiono (Analis Infastruktur)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)